Kemenag Segera Reviu PMA 18/2015 tentang Umrah

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama akan segera mereviu Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan bahwa reviu PMA ini dilakukan untuk merespon beragam persoalan umrah yang saat ini berkembang. 

"Aturan pada PMA ini perlu diperkuat agar lebih konprehensif, mengatur sejak dari pengurusan perizinan, akad, standar pelayanan minimal, sampai pada sanksi tegas bagi penyelenggara umrah nakal," ujar Muhajirin Yanis dalam Focussed Group Discussion (FGD) tentang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Jakarta, Rabu (14/06). 

FGD ini diikuti oleh para praktisi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dari empat asosiasi, yaitu: Himpuh, Kesthuri, Asphuri, dan Asphurindo. Hadir sebagai narasumber: Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan A. Kamil Razak, Husein Indra Jaya dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Anggota Komisi Fatma MUI Pusat Hamdan Rasyid. 

Perlunya reviu PMA 18/2015 juga disampaikan A Kamil Razak. Salah satu aspek yang disorot Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan ini adalah aturan terkait transaksi antara jemaah dengan pihak travel umrah. 

"Kemenag perlu membuat regulasi yang mengatur bahwa pemberangkatan umrah tidak boleh ditunda, harus sesuai kesepakatan para pihak," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Kamil, perlu adanya aturan tentang kewenangan travel untuk menghimpun dana masyarakat. Aturan itu diperlukan antara lain untuk menghindari spekulasi perusahaan yang terlalu tinggi. Sebab, spekulasi itu akan menyebabkan tujuan pengumpulan dana jemaah menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi miss management perusahaan yang merugikan nasabah. 

Husein Indra dari BPKN juga menyorot hal yang sama. Secara spesifik, Husein mengusulkan perlunya memasukan 4 point dalam reviu PMA 18 tahun 2015, yaitu terkait dengan: pertama, aturan masa tunggu jemaah; kedua, aturan masa penyetoran jemaah; ketiga, aturan tentang akad dan transaksi; serta keempat, aturan tentang biaya referensi yang nantinya bisa dijadikan dasar melakukan audit keuangan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Kasubdit Umrah Arfi Hatim menegaskan bahwa reviu PMA sudah mulai berjalan. FGD ini kali digelar dalam rangka menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai bahan reviu PMA. 

"Saya berharap reviu PMA tentang PPIU selesai tahun ini," tandasnya.(p/ab)